Rabu, 24 Desember 2008

HUKUM PENGGUNAAN KAWAT GIGI

Hukum islam penggunaan kawat gigi tergantung dari tujuan dan bahan yang digunakan. Jika tujuan untuk menormalkan dan mengefektifkan kerja gigi termsuk bagian pengobatan yang dibenarkan dalam islam dan bahan yang digunakan harus halal. Namun jika tujuannya sebatas ingin menunjukkan status ekonomi, pamer kaya maka suatu perbuatan mubazir, dan berlebih-lebihan dan termasuk yang dibenci Allah. (buku pandangan islam thd msl kedokteran&kesehatan, DR H zuhroni.MA)

1 komentar:

ummul mengatakan...

Bismillahirrahmaanirrahiim...
Saya niatkan pemakaian kawat gigi ini untuk mengoptimalkan kinerja gigi saya. Semoga mendapatkan kebarokahan. Aamiin...

salam, dan senyum!

ummul
(pasien orthodonti)

http://ummul-orthodonti.blogspot.com

:-)